Jumat, 15 Mei 2026
Menu

200 Ribu Anak Terpapar Judol, FORSIBER Sebut Komdigi Gagal Hadapi Ancaman Digital Modern

Redaksi
Ilustrasi judi online | Ist
Ilustrasi judi online | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengamat dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menilai, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) gagal membaca perubahan ancaman digital modern terkait maraknya judi online (judol) yang kini menyasar anak-anak.

Menurut Hamdi, pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengenai 200 ribu anak Indonesia terpapar judol justru memperlihatkan bahwa pemerintah belum memiliki terobosan nyata dalam menghadapi perkembangan ekosistem perjudian digital yang semakin kompleks.

“Ancaman digital saat ini sudah berubah total dibanding beberapa tahun lalu. Namun respons pemerintah masih berkutat pada pola lama seperti pemblokiran situs, patroli siber, dan konferensi pers,” kata Hamdi kepada Forum Keadilan, Jumat, 15/5/2026.

Ia menilai, pendekatan pemblokiran situs tidak lagi efektif karena praktik judol kini berkembang menjadi ekosistem digital yang adaptif dan lintas platform.

Menurut dia, promosi judol saat ini telah menyusup melalui media sosial, aplikasi percakapan, influencer, game online, hingga tautan tersembunyi yang sulit dikenali masyarakat.

“Negara akhirnya terlihat seperti terus berlari di belakang ancaman yang bergerak jauh lebih cepat,” ujarnya.

Hamdi mengatakan, pemerintah selama ini menjadikan jumlah situs yang diblokir sebagai indikator keberhasilan. Padahal, situs yang ditutup dapat kembali muncul dalam waktu singkat dengan domain dan jaringan baru.

“Dalam kondisi seperti ini, pemblokiran massal bukan lagi terobosan, melainkan sekadar respons rutin yang tidak mampu menciptakan efek jera maupun perlindungan jangka panjang,” katanya.

Ia juga menyoroti tingginya angka anak-anak yang terpapar judol, termasuk anak di bawah usia 10 tahun.

Menurut Hamdi, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap kelompok rentan di ruang digital.

“Jika anak usia dini masih dapat masuk ke dalam ekosistem perjudian digital secara masif, maka masalahnya bukan lagi sekadar lemahnya pengawasan konten, tetapi absennya inovasi kebijakan,” ucapnya.

Hamdi turut menyinggung wacana pembatasan media sosial untuk anak dan penguatan literasi digital yang disampaikan pemerintah.

Ia menilai, langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan karena ancaman digital saat ini bergerak melalui algoritma rekomendasi, gamifikasi, dan sistem promosi otomatis yang lebih sulit diawasi.

Di sisi lain, Hamdi menilai, sejumlah negara mulai menerapkan pendekatan “safety by design”, yakni mewajibkan platform digital membangun sistem perlindungan sejak tahap desain teknologi.

“Fokusnya bukan lagi sekadar menghapus konten setelah viral, tetapi mencegah distribusi konten berbahaya sejak awal melalui pengawasan algoritma dan pembatasan fitur adiktif,” katanya.

Hamdi menilai, pemerintah Indonesia masih tertinggal karena lebih banyak mengandalkan imbauan moral kepada masyarakat dibanding membangun pengendalian teknologi yang efektif.

“Negara tampak hadir dalam bentuk peringatan dan kampanye, tetapi belum hadir dalam bentuk pengendalian teknologi yang efektif,” ujarnya.

Ia pun menyebut, persoalan utama Komdigi bukan sekadar keterbatasan teknologi, melainkan krisis arah kebijakan digital nasional.

“Ketika negara gagal membaca perubahan karakter ancaman, maka kebijakan yang lahir pun menjadi tertinggal sebelum sempat efektif diterapkan,” kata Hamdi.

Menurut dia, pengakuan pemerintah mengenai ratusan ribu anak yang terpapar judol harus menjadi alarm serius bagi negara untuk segera menghadirkan inovasi kebijakan digital yang relevan dengan perkembangan zaman.

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan, hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judol. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak diketahui berusia di bawah 10 tahun.

Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam kegiatan “Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol” di Medan, Sumatera Utara, Rabu, 13/5. Menurut Meutya, judi online merupakan bentuk penipuan yang dalam jangka panjang hampir selalu merugikan pemainnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza