Jumat, 15 Mei 2026
Menu

Kejagung Tangkap Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Redaksi
Pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) Muhammad Juni Eka (MJE) | Ist
Pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) Muhammad Juni Eka (MJE) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016–2025.

Adapun tersangka tersebut ialah pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) Muhammad Juni Eka (MJE).

“Tim penyidik menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis, 14/5/2026.

Anang mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik mendapat 1.626 dokumen dan 129 barang bukti elektronik. Penyidik juga memeriksa 80 orang saksi dalam penetapan tersangka tersebut.

Ia mengatakan bahwa MJE bersama dengan Samin Tan menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi palsu untuk mendapatkan surat persetujuan berlayar.

“Karenanya, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT,” ujarnya.

Padahal, kata Anang, izin penambangan PT AKT telah dicabut oleh Keputusan Menteri ESDM pada 10 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan sangkaan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025. Salah satunya ialah, beneficial Owner PT AKT Samin Tan.

Adapun tiga tersangka lain yang diumumkan ialah, Handry Sulfian (HS) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah; Bagus Jaya Wardhana (BDW) selaku Direktur PT AKT; dan Helmi Zaidan Maulidin (HZM) selaku General Manager PT OOWL Indonesia, kantor survei di bidang kelautan dan kargo.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi