Kamis, 17 Juli 2025
Menu

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Ngaku Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung

Redaksi
Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto | Ist
Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SritexIwan Kurniawan Lukminto telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Iwan Kurniawan mengaku bahwa dirinya dicecar sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan tersebut pun berlangsung selama kurang lebih 10 jam.

“Ada sekitar 20 pertanyaan. Itu nanti mungkin detailnya dari penyidik ya,” ungkap Iwan Kurniawan kepada media di Gedung Bundar Kejagung, Selasa, 10/6/2025.

Ia juga mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta penyidik terkait kasus tersebut saat pemeriksaan. Menurutnya, tidak ada lagi dokumen yang diminta untuk diserahkan.

Iwan Kurniawan masih akan kembali diperiksa oleh penyidik, namun waktunya belum dijadwalkan.

“Dari penyidik masih belum menjadwalkan lagi,” tuturnya.

Iwan Kurniawan sendiri sudah diperiksa terkait kasus tersebut pada Senin, 2 Juni lalu dalam statusnya sebagai saksi.

Iwan Kurniawan Lukminto adalah adik kandung Komut PT Sritex Tbk yang bernama Iwan Setiawan Lukminto. Iwan Setiawan sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank  DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada media dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu, 21/5.

Kejagung juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Diketahui, Kejagung telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk dapat memberikan status pencegahan ke luar negeri untuk Iwan Kurniawan Lukminto.

Hal ini dilakukan lantaran nama Iwan Kurniawan ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

“Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Sabtu, 7/6.

Pencegahan kepada Iwan, kata Harli, mulai diberlakukan sejak Senin, 19 Mei dan berlaku hingga enam bulan ke depan.

“Sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan,” tutur Harli.

Sementara itu, Iwan Kurniawan mengaku tidak masalah dengan langkah pencekalan oleh Kejagung terhadap dirinya yang telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurutnya, hal ini wajar dilakukan karena untuk mempercepat proses hukum yang ada.

“Gapapa. Ini kan untuk mempercepat ya, saya Jalani aja. Saya enggak ada masalah,” kata dia.*

Laporan oleh: Puspita Candra Dewi