Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini

Redaksi
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. | ist
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Ia memenuhi panggilan tersebut dan tiba di Gedung Kejagung pada pukul 09.30 WIB. Sambil membawa sebuah koper, Iwan yang saat hadir mengenakan batik coklat sempat menanggapi pertanyaan awak media.

Iwan menjelaskan bahwa pada pemanggilan keduanya ini, dirinya membawa beberapa dokumen terkait perkara yang diminta oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Saya memenuhi panggilan saja. (Bawa) dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara,” ungkap Iwan kepada wartawan, Selasa, 10/6/2025.

Adik dari Komisaris Utama (Komut) PT Sritex Tbk Iwan Setiawan Lukminto itu mengaku tidak masalah dengan langkah pencekalan oleh Kejagung terhadap dirinya yang telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurutnya, hal ini wajar dilakukan karena untuk mempercepat proses hukum yang ada.

“Gapapa. Ini kan untuk mempercepat ya, saya Jalani aja. Saya enggak ada masalah,” kata dia.

Diketahui, Kejagung telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk dapat memberikan status pencegahan ke luar negeri untuk Iwan Kurniawan Lukminto.

Hal ini dilakukan lantaran nama Iwan Kurniawan ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

“Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Sabtu, 7/6.

Pencegahan kepada Iwan, kata Harli, mulai diberlakukan sejak Senin, 19 Mei dan berlaku hingga enam bulan ke depan.

“Sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan,” tutur Harli.

Iwan sendiri sudah diperiksa terkait kasus tersebut pada Senin, 2 Juni lalu dalam statusnya sebagai saksi.

Iwan Kurniawan Lukminto adalah adik kandung Komut PT Sritex Tbk yang bernama Iwan Setiawan Lukminto. Iwan Setiawan sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada media dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu, 21/5.

Kejagung juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Qohar menjelaskan bahwa total pinjaman dana dari Bank DKI kepada Sritex sebesar Rp149 miliar. Sementara itu, Bank BJB sudah memberikan kredit sebesar Rp543 miliar.*

Laporan oleh: Puspita Candra Dewi