Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

Rugikan Negara Rp 692M, Kejagung Tetapkan Bos Sritex Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank

Redaksi
Dirut PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto resmi ditetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank yang merugikan negara Rp692 miliar. | Ist
Dirut PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto resmi ditetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank yang merugikan negara Rp692 miliar. | Ist
Bagikan: