Rugikan Negara Rp 692M, Kejagung Tetapkan Bos Sritex Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 692 miliar. Salah satu Tersangka tersebut ialah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, di antaranya ialah Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020 dan Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.
“Adapun 3 orang Tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex),” kata kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Rabu, 21/5/2025, malam.
Dalam kasus ini, Qohar menyebut bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi dan seorang ahli sebelum pengumuman penetapan tersangka. Selain itu, pihaknya juga turut menggeledah dan melakukan penyitaan di beberapa tempat milik para tersangka dengan mengamankan barang bukti elektronik dan dokumen.
Lebih lanjut, Qohar mengatakan bahwa pihaknya menemukan cukup bukti tindak pidana korupsi berupa pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sritex dengan nilai total Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) kredit hingga bulan Oktober yang mencapai Rp 3,5 triliun.
Adapun rincian bank yang memberikan kredit ke PT Sritex di antaranya ialah Bank Jateng sebesar Rp 395.663.215.840 (miliar), Bank BJB sebesar Rp Rp543.980.507.170,00 (miliar) Bank DKI Rp149.007.085.018,57 (miliar) dan Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI dan LPEI) ± 2.500.000.000.000 (triliun).
“Selain kredit tersebut diatas, PT Sri Rejeki Isman, Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta yang nilainya masih dilakukan pendalaman,” lanjut Qohar.
Dalam paparan kronologis yang disampaikan Kejagung, Qohar menyebut bahwa PT Sritex mengalami kerugian besar pada tahun 2021 sebesar US$1,08 miliar (sekitar Rp15,66 triliun), padahal tahun sebelumnya masih mencatatkan laba. Sritex juga memiliki utang yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun kepada sejumlah bank, termasuk Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan sindikasi bank pemerintah.
Namun, dalam pemberian kredit tersebut, dua pejabat bank — Zainuddin Mappa dari Bank DKI dan Dicky Syahbandinata dari Bank BJB — diduga melanggar hukum karena memberikan pinjaman tanpa analisa memadai dan tidak mengikuti aturan perbankan. Sritex juga hanya mendapat peringkat kredit BB- (berisiko gagal bayar tinggi), padahal seharusnya hanya perusahaan berperingkat A yang bisa mendapat kredit tanpa jaminan.
Fakta lainnya, dana kredit yang diterima tidak digunakan untuk modal kerja, melainkan untuk membayar utang dan membeli aset tak produktif. Akibatnya, kredit menjadi macet dan aset Sritex tidak bisa menutupi nilai kerugian.
Sritex akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Negara pun dirugikan sekitar Rp692,98 miliar akibat pemberian kredit bermasalah ini.
:Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188,” kata Qohar.
Adapun ketiga tersangka tersebut kini telah ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan tanggal 9 Juni 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi