Kejagung Berterima Kasih Kepada Prabowo Usai Teken Perpres Perlindungan Jaksa

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis, 22/5/2025.
Harli menyampaikan bahwa Perpres juga menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi Jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas beserta fungsinya.
Harli mengatakan kerja sama antara Kejagung dengan TNI dan Polri sebenarnya telah terjalin baik. Tetapi, dengan Perpres 66/2025 diharapkan tidak ada lagi perbedaan pandangan terkait TNI yang ditugaskan melindungi seluruh Kejaksaan.
“Dengan peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan perlindungan atau tidak kepada Jaksa,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
Perpres tersebut mengatur bahwa Jaksa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri.
Perpres tersebut diteken Prabowo pada Rabu, 21/5/2025. Dalam Pasal 1 ayat (1) dituliskan bahwa perlindungan negara dimaksudkan untuk memberikan jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Ancaman yang dimaksud adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Jaksa.
Oleh karena demikian, dalam menjalankan tugas, Jaksa yang berhak mendapatkan perlindungan negara. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Perlindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/ atau harta benda,” tulis bunyi Pasal 2.
Dalam Pasal 4 tertulis bahwa perlindungan negara terhadap Jaksa dilakukan oleh TNI-Polri. Perlindungan dari Polri diberikan juga kepada anggota keluarga Jaksa.
“Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa,” tulis Pasal 5 ayat (2).
Perlindungan yang diberikan yaitu meliputi keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan perlindungan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Di sisi lain, TNI hanya memberikan perlindungan terhadap Jaksa. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 yang berbunyi:
1) Perlindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk:
a. perlindungan terhadap institusi Kejaksaan;
b. dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia saat menjalankan tugas dan fungsi, dan atau
c. bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
(2) Bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.*