KY Usulkan Sanksi Etik untuk Hakim Kasasi Ronald Tannur

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyebut bahwa lembaganya telah selesai dalam memproses penanganan laporan terhadap salah seorang Hakim Agung tersebut.
Lebih lanjut, Mukti mengatakan bahwa KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memperoleh bukti-bukti yang menguatkan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, maka dilakukan pleno. Ini sudah dilakukan pleno, di mana KY mengambil satu keputusan, mengusulkan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung,” katanya di Gedung KY, Jakarta, Selasa, 20/5/2025.
Mukti memastikan bahwa usulan sanksi tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga tersebut.
Namun, ia enggan mengungkap nama hakim serta jenis sanksi yang diusulkan kepada publik.
“Karena ini bersifat etis, maka tidak etislah kami menyampaikan ke publik. Kecuali mungkin jika nanti diproses dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang digelar dalam forum sidang terbuka. Kalau itu bisa diungkap ke publik,” jelasnya.
Sebagai informasi, Soesilo merupakan ketua majelis kasasi dalam perkara Ronald Tannur. Dirinya menjadi satu-satunya hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam kasasi Ronald Tannur.
Dalam pertimbangannya, ia menyebut bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali terdapat dua alat bukti yang sah yang dapat menunjukkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana.
“Ketua Majelis Hakim Agung dalam perkara a quo berpendapat belum ditemukan dua alat bukti yang sah yang dapat memberikan keyakinan sehingga dalam hal ini tidak mempunyai keyakinan mengenai adanya suatu tindak pidana dan Terdakwa sebagai pelakunya,” katanya dalam salinan putusan Kasasi Nomor 1466/K/Pid/2024
Dengan begitu, kata dia, apabila surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti di persidangan, maka ia menyimpulkan bahwa terdakwa tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana.
“Sehingga Putusan judex facti (PN Surabaya) yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum sudah tepat,” ucapnya.
Meski begitu, pada konferensi pers sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran KEPPH pada Majelis Kasasi saat memutus perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Dalam putusan kasasi Ronald Tannur, MA membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera.
“Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin, 18/11/24.*