Tiga Ponsel Disita, Kusnadi Ungkap Dirinya Ditipu Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti

FORUM KEADILAN – Staf Sekretariat DPP PDI Perjuangan Kusnadi mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditipu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hal itu berujung pada penyitaan ponselnya.
Hal itu ia katakan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi bersama dengan Nur Hasan selaku petugas keamanan di Rumah Aspirasi pada sidang lanjutan perkara kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Juni ketika Kusnadi tengah mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan di KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kronologi penyitaan ponsel dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 8/5/2025.
Awalnya, JPU pada KPK menanyakan soal insiden penyitaan ponsel milik Hasto pada 10 Juni, saat itu Kusnadi sedang mendampingi Hasto yang tengah diperiksa.
“Kejadian saya ditipu itu pak, ditipu,” kata Kusnadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 8/5.
Jaksa lantas bertanya siapa yang menipu Kusnadi. Ia menjawab dengan tegas bahwa Rossa Purbo Bekti yang telah menipunya. Ia menceritakan ada dua penyidik KPK yang mendatanginya, salah satunya Rossa, saat dirinya tengah merokok di area gedung lembaga anti rasuah.
“Katanya saya dipanggil bapak (Hasto), enggak ternyata,” katanya.
Namun, saat menemui Hasto, Kusnadi justru diberitahu bahwa Hasto tidak memanggilnya. Ketika ia hendak kembali turun, Kusnadi malah dicegah dan digeledah oleh penyidik.
Dalam penggeledahan tersebut, tiga unit ponsel disita dari Kusnadi. Salah satunya merupakan milik Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan bahwa ponsel-ponsel itu tidak ditemukan, melainkan diminta secara langsung oleh penyidik.
“Terus setelah digeledah apa yang ditemukan dalam penggeledahan itu?” tanya jaksa.
“Bukan ditemukan, Pak. Diminta itu tiga HP. HPnya saya, HP sekretariatan, satu lagi punya bapak (Hasto),” kata Kusnadi.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi