Selasa, 24 Juni 2025
Menu

Kesaksian Kusnadi: Harun Masiku Titip Uang untuk Donny Tri-Saeful Bahri

Redaksi
Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto dengan menghadirkan dua saksi yaitu Kusnadi dan Nur Hasan dalam kasus perintangan penyidikan dan suap PAW Harun Masiku di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 8/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto dengan menghadirkan dua saksi yaitu Kusnadi dan Nur Hasan dalam kasus perintangan penyidikan dan suap PAW Harun Masiku di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 8/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Staf Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan, Kusnadi mengungkap bahwa dirinya pernah menerima titipan tas dan koper berisi uang dari Harun Masiku. Ia mengaku, kedua barang tersebut ditujukan untuk Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.

Hal itu ia katakan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi bersama dengan Nur Hasan selaku petugas keamanan di Rumah Aspirasi pada sidang lanjutan perkara kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Dalam kesaksiannya, Kusnadi menyebut Harun Masiku pernah dua kali menitipkan tas dan koper pada pertengahan Desember 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintanya untuk menjelaskan hal tersebut.

“Saya kan pas lagi santai, pak, di DPP (PDI Perjuangan) harusnya kan staf DPP di situ kan stand by terus, gitu. Nah, tiba tiba ada yang yang di itu, dia (Harun Masiku) minta tolong ke saya,” kata Kusnadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 8/5/2025.

Kusnadi menyebut bahwa Harun ingin bertemu dengan Donny Tri, namun karena satu dan lain hal, Harun justru meminta tolong dan menitipkan tas tersebut kepadanya.

JPU lantas menanyakan tas tersebut diperuntukkan untuk siapa dan dijawab Kusnadi untuk Donny Tri Istiqomah.

Lantas, jaksa mempertanyakan mengenai Hasto Kristiyanto mengetahui atau mengizinkan Kusnadi menerima titipan dari Harun Masiku. Saat itu, disebutkan bila Sekjen PDIP tersebut tak mengetahuinya.

“Jadi kalau ada orang nitip apapun, pokoknya diterima gitu aja ya?” tanya jaksa.

“Ya kan minta tolong pak, dan amanatnya itu kan mas Donny dan mas Saeful,” jawab Kusnadi.

Ia menyebut tidak mengetahui isi dari tas warna hitam tersebut dan baru tahu ketika jaksa menyebut ada uang yang tersimpan di dalamnya. Setelah dititipkan tas tersebut, ia langsung menyerahkannya ke resepsionis. Tujuannya, jika Donny Tri Istiqomah datang dapat langsung mengambil tas tersebut.

Kusnadi kemudian menyerahkan tas itu kepada resepsionis agar bisa diambil langsung oleh Donny. Atas bantuannya itu, ia menerima uang Rp500 ribu sebagai tanda terima kasih dari Donny.

“Nanti ini pak, saya kan begitu dititipin dari pak Harun terus saya titip ke resepsionis, ‘mba ada Donny ya nanti katanya mau ambil titipan dari pak Harun’ gitu pak,” kata Kusnadi.

Beberapa waktu kemudian, Harun kembali menitipkan sebuah koper saat Kusnadi berada di rumah aspirasi PDI Perjuangan. Saat itu, Harun menyampaikan bahwa koper itu ditujukan untuk Saeful Bahri.

“Dia (Harun Masiku) baru ngomong ke saya, ‘mas ini titipan ya dari saya buat Saeful saya udah komunikasi, tapi dia juga kayaknya engga bisa ke sini, saya buru buru juga mas, tadi sudah komunikasi, saya sama Saeful nya, nanti mau diambil sama stafnya,” jelas Kusnadi.

Karena Saeful tidak bisa datang langsung, koper tersebut akhirnya diambil oleh stafnya bernama Gery. Untuk titipan kedua ini, Kusnadi juga mendapat imbalan sebesar Rp300 ribu.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi