Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Sidang Lanjutan Hasto, Kusnadi Ngaku Kenal Harun Masiku

Redaksi
Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto dengan menghadirkan dua saksi yaitu Kusnadi dan Nur Hasan dalam kasus perintangan penyidikan dan suap PAW Harun Masiku di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 8/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto dengan menghadirkan dua saksi yaitu Kusnadi dan Nur Hasan dalam kasus perintangan penyidikan dan suap PAW Harun Masiku di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 8/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengaku kenal dengan buronan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.

Hal itu ia katakan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi bersama dengan Nur Hasan selaku petugas keamanan di Rumah Aspirasi pada sidang lanjutan perkara kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan apakah Kusnadi mengenal orang bernama Harun Masiku.

“Kenal, caleg (PDI Perjuangan), pak,” kata Kusnadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 8/5/2025.

JPU lantas menanyakan kapan dirinya mengenal Harun yang lantas dijawab mengenalnya saat mulai proses pencalegan di tahun 2019 pada pertengahan Desember lalu.

Jaksa kembali menanyakan apakah Harun Mssiku sudah lama menjadi caleg dari PDI Perjuangan atau baru mencalonkan pada periode tersebut.

“Saya enggak tau, taunya itu aja tahun 2019,” jawabnya.

Jaksa kembali menanyakan apakah dirinya mengetahui Harun Masiku karena ada yang memperkenalkan atau Harun sendiri yang mengenalkan diri kepada saksi.

Kusnadi mengaku tidak ada yang mengenalkan. Dirinya tahu pernah dimintai tolong oleh Harun pada saat dirinya datang ke DPP PDI Perjuangan.

“Saya pernah dimintain tolong itu, pak, itu pas di resepsionis. Itu taunya itu pak,” katanya.

Jaksa lantas menanyakan bagaimana dirinya tahu bahwa orang tersebut merupakan Harun Masiku. Kusnadi mengaku bahwa mengetahuinya karena Harun sendiri menuliskan namanya dalam buku resepsionis.

“Kalau nanti ditunjukkan fotonya Harun, saudara bisa mengenali ya? Ini Harun Masiku, ini Saeful, bisa mengenali saudara ya,” tanya jaksa yang dibenarkan oleh Kusnadi.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi