FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses verifikasi laporan dugaan suap dalam pemilihan Ketua DPD RI masih berlangsung.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, hingga saat ini ia belum menerima laporan lengkap dari tim internal yang menangani verifikasi.
“Iya, detilnya belum dilaporkan. Mungkin masih berproses,” ujar Setyo kepada Forum Keadilan, di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Senin, 14/4/2025.
Menanggapi pertanyaan soal kapan laporan tersebut akan ditindaklanjuti lebih lanjut, Setyo mengaku belum mengetahui pasti karena prosesnya masih dalam tahap awal.
“Kalau soal kapannya saya enggak tahu. Namanya juga masih berproses,” katanya.
Setyo menambahkan, pihak yang melakukan verifikasi memang belum menyampaikan laporan secara rinci ke pimpinan KPK. Oleh karena itu, lembaga antikorupsi itu belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait substansi laporan.
“Saya detilnya belum dilaporkan oleh yang melakukan verifikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, M Fithrat Irfan, seseorang yang mengaku sebagai mantan staf di DPD RI, melapor ke KPK terkait dugaan suap dalam proses pemilihan Ketua DPD RI 2024-2029. Irfan menyebut, uang itu mengalir ke setidaknya 95 anggota DPD RI.
Irfan datang ke KPK bersama kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, pada Selasa, 18/2. Dia mengaku melaporkan mantan bosnya berinisial RAA, yang merupakan senator dari Sulawesi Tengah.
“Saya melaporkan salah satu anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, inisialnya RAA, indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, yang anggota Dewan yang ada di DPD RI dari 152 totalnya,” kata Irfan di KPK.
Irfan mengatakan, satu orang anggota DPD RI dijatah US$13 ribu yang dimaksudkan agar memberikan suara untuk pemilihan Ketua DPD RI serta Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI. Uang itu disebutnya berasal dari pihak yang ingin memenangkan pemilihan Ketua DPD RI.
“Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal US$5.000 per orang dan untuk Wakil Ketua MPR itu ada US$8.000. Jadi ada US$13 ribu total yang diterima oleh (mantan) bos saya. (Mantan) bosnya satu di antara 95 (orang) yang diterima,” kata Irfan.
“Transaksinya itu door to door ke kamar-kamar ya dari anggota dewan itu. Jadi uang itu ditukarkan dengan hak suara mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini. Memilih Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” imbuhnya.
Menanggapi laporan tersebut, KPK pun mengatakan, setiap laporan bakal ditindaklanjuti setelah melalui proses verifikasi.
“Sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh tim dari PLPM yang menerima pengaduan. Nah, manakala itu kemudian nanti dipresentasikan untuk bisa menentukan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat, 21/2.*
Laporan Muhammad Reza