FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat kasasi eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, menjadi 13 tahun dari sebelumnya 9 tahun.
Karen Agustiawan adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2014.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan kasasi atas terdakwa GKK atau KA mantan Direktur Utama Pertamina, dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan LNG di Pertamina, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Minggu, 2/3/2025.
Tessa menjelaskan bahwa konsistensi putusan pengadilan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosedur hukum.
“Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi trigger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi,” lanjutnya.
Sebelumnya diketahui, MA memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Putusan itu diketok oleh Majelis Kasasi MA yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Jumat, 28/2/2025.
“Pidana penjara 13 tahun,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat.
Majelis Kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak Karen dan KPK. Walaupun demikian, Majelis kasasi menyatakan telah mengubah putusan pengadilan tingkat banding yang tetap menghukum Karen 9 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, Majelis kasasi memperbaiki kualifikasi dan pidana. Karen yang sebelumnya dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), saat ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 pada Undang-Undang yang sama.
Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berlaku pada setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara. Pasal ini berlaku bagi penyelenggara negara maupun swasta.
Sementara itu, Pasal 3 menyangkut perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negra dan berlaku bagi penyelenggara negara. Selain hukuman 13 tahun penjara, Karen juga dihukum membayar denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” isi putusan tersebut.*