FORUM KEADILAN – Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan menanggapi tuntutan JPU yang meminta ia dihukum 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Kata Karen, jika dilihat dari back to back, saat Pertamina merugi 113 juta USD atau sekitar Rp1,8 triliun maka bagaimana dengan keuntungan sebesar 91 juta USD (sekitar Rp1,4 triliun) yang diterima saat ini.
“Ini memang proses pengadilan yang ada di negara kita yang harus dilalui. Jika dari JPU tadi mengatakan, gabungan itu menyebabkan kerugian apakah gabungan itupun yang mengakibatkan keuntungan? Ini harus sama,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 30/5/2024.
Karen juga mempertanyakan mengenai Proyek Pengembangan Kilang (RDMP) pada 2013 dan 2014 yang tidak berjalan.
Menurutnya, jika kerugian dianggap sebagai suatu tindak pidana korupsi maka jangan harap Pertamina akan bisa menyaingi perusahaan dunia.
“Apakah saya akan tahu RDMP pada tahun 2013 itu tidak akan jalan? Apakah saya tahu pada tahun 2019 terjadi Covid? Kan saya tidak tahu. Karena pada saat semua membeli LNG Corpus Christi tidak ada satupun perusahaan yang dikenakan tindak pidana korupsi karena harganya turun,” tegas Karen.
Karen dengan tegas menyebut apa yang sedang dilaluinya merupakan sebuah anomali yang terjadi di Indonesia.
“Kita akan siapkan di pledoi, doakan saja,” singkatnya.
Sebelumnya, Karen dituntut 11 tahun kurungan penjara serta denda uang Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
“Meminta majelis hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Menjatuhkan pidana selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 30/5.
Karen juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar 91 juta dan 14.161 USD. Denda tambahan tersebut dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan, maka harta benda Karen disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa Galaila Karen Kardinah tidak memiliki cukup harta benda untuk mengganti kerugian, maka dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun,” ujar JPU.*
Laporan Merinda Faradianti