Kejagung Sita Uang Rp971 Juta Dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa uang tunai tersebut disita penyidik setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Dimas Werhaspati, pada Senin, 24/2/2025 malam.
“Diperoleh di rumah tersangka DW selaku Komisaris PT NK dan Komisaris PT Jenggala Maritim,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 25/2/2025.
Harli menjelaskan uang tunai yang disita oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus yang terdiri dari 20.000 dolar Singapura atau sekitar Rp244.146.000 dan 20.000 dolar AS atau sekitar Rp 326.900.000.
“Serta 4.000 lembar mata uang pecahan 100 ribu Rupiah, dengan total Rp400 juta,” terangnya.
Di sisi lain, Harli mengatakan penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Riza Chalid yang merupakan ayah dari tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza.
“Penyidik sedang melakukan upaya penggeledahan dan ini masih berlangsung karena dimulai tadi sejak pukul 12.00 WIB dan ini masih akan memakan waktu yang lama,” katanya.
Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya adalah Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Lalu, SDS sebagai Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP sebagai VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, MKAN yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Kejagung mengungkapkan total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, lalu kerugian Impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
PT Pertamina (Persero) menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas berserta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan pada kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang perusahaan periode 2018-2023.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan resmi, Selasa pagi.
Namun, Fadjar menekankan bahwa Pertamina Grup menjalan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan (GCG) beserta peraturan berlaku.*