Selasa, 24 Juni 2025
Menu

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Redaksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 24/2/2025. | Youtube Kejagung RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 24/2/2025. | Youtube Kejagung RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

Penyidik Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 24/2/2025.

Harli menyebut bahwa penyidik telah memeriksa 96 saksi dalam kasus tersebut dan pihaknya juga telah memeriksa dua orang saksi ahli.

“Penyidik pada jajaran Jampidsus dalam perkara ini telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan dua orang ahli. Pada hari ini ada beberapa orang yang dipanggil dan dibawa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” tambahnya.

Ia menjelaskan ketujuh tersangka kasus itu juga langsung ditahan mulai pada Senin, 24/2/2025.

“Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” katanya.

Berikut 7 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak:

  1. RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional ⁠
  3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. ⁠AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International
  5. MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. ⁠DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. ⁠YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera

Diberitakan, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” terang Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 24/2/2025.

Harli Siregar mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” tuturnya.

Lalu, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Jika penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan itu digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

Namun, subholding pertamina, yakni PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan. Dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang dikarenakan pandemi Covid-19.

Tetapi, pada waktu yang sama, PT Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.*