Kades Kohod Ditahan dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

FORUM KEADILAN – Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip resmi ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka selama tujuh jam.
“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar. Kemudian, kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 24/2/2025.
Djuhandani mengungkapkan bahwa empat orang tersangka tersebut diperiksa mulai pukul 12.30 WIB. Tak hanya Arsin, tiga tersangka lainnya juga ikut ditahan oleh Bareskrim Polri.
Setelah itu, Arsin akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Djuhandani pun mengatakan bahwa pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara untuk membawa kasus pemalsuan SHGB-SHM pagar laut Tangerang ke pengadilan.
Sebelumnya diketahui, Djuhandani sudah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB-SHM di kasus pagar laut Tangerang, Banten.
Djuhandani menyebut bahwa kedua tersangka yang telah ditetapkan ialah Kades Kohod Arsin bin Sanip dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod.
“Dari hasil perkara, pada kesempatan ini kami seluruh penyidik dengan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka,” kata Djuhandani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 18/2.
“Di mana kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa telah kita sepakat kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Ia menyebut, keempat tersangka telah bersama-sama membuat serta menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah.
Selain itu, mereka juga memalsukan surat keterangan kesaksian dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Selain itu, kata dia, dokumen-dokumen tersebut telah disiapkan Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai November 2024.
“Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 263 SHM atas nama warga Kohod,” katanya.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).*