Kades Kohod Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kasus Pagar Laut di Tangerang, Banten.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyebut bahwa Kades Kohod diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

“Sudah (Kades Kohod) diperiksa sebagai saksi. Sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” katanya kepada wartawan, di Gedung Bareskrim, Senin, 10/2/2025.

Lebih lanjut, ia menuturkan apabila bukti-bukti pemeriksaan sudah mencukupi, ia menyebut bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara.

“Kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Di samping itu, Djuhandani mengungkap bahwa penyidik menemukan modus operandi di mana para terlapor membuat surat palsu dengan melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan, Kabupaten Tangerang.

“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip mangkir dari undangan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat di kasus pagar laut tangerang.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait