FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri kembali memeriksa 44 saksi dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kasus Pagar Laut Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap salah satu yang diperiksa di antaranya ialah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip. Adapun terlapor dalam kasus ini adalah AR.
“Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang,” katanya kepada wartawan, di Gedung Bareskrim, Senin, 10/2/2025.
Ia mengklaim bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan SHGB dan SHM sejak tahun 2021.
Djuhandani menyebut bahwa penyidik Bareskrim Polri sedang melakukan upaya pengumpulan alat bukti yaitu dengan melakukan upaya-upaya paksa.
“Upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat, rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor. Saat ini masih proses, semoga apa yang kita cari, kita dapatkan untuk dilaksanakan penyitaan,” katanya.
Adapun 44 saksi yang diperiksa di antaranya ialah warga desa dan beberapa orang dari kementerian terkait. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ahli.
Ketika ditanyai apakah Polri akan memeriksa sejumlah menteri dalam kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang, Djuhandani menyebut tidak akan memeriksa sampai tingkat menteri.
“Terlalu jauh, Pak Menteri ini kan pelaksana yang melaksanakan. Kalau ditanya Pak Menteri mungkin Pak Menteri juga hanya sifatnya kebijaksanaan kalau dalam proses penyidikan kita memeriksa siapa berbuat apa jadi sebatas itu saja,” katanya.*