Kamis, 12 Juni 2025
Menu

Kasus Hasto-Harun Masiku, Tersangka Donny Tri Istiqomah Diperiksa KPK

Redaksi
Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 3/2/2025| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 3/2/2025| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) dalam kasus dugaan suap korupsi anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjerat eks calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku.

Ia hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.05 WIB. Politisi PDI Perjuangan itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi sekaligus tersangka dalam perkara yang dimaksud.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DTI, Advokat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Senin, 3/2/2025.

Dalam pengembangan penyidikannya, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus buron Harun Masiku.

Tak hanya itu, Hasto juga jadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci, seperti Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Kemudian, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini, yakni Ronald Paul Sinyal.

Wahyu dan Tio merupakan kader PDI Perjuangan yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.

Sementara itu, anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Maria Lestari dan mantan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri juga telah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus ini.

Laporan Merinda Faradianti