Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Advokat Donny Tri Istiqomah Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku Bersama Hasto Kristiyanto

Redaksi
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan secara resmi status tersangka pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam pengembangan kasus Harun Masiku.

Tak hanya Hasto, KPK juga menjerat Advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam perkara dimaksud.

“Tersangka DTI (Donny Tri Istiqomah) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24/12/2024.

Setyo mengatakan, Donny menjadi tersangka atas surat perintah penydiikan (sprindik) ter tanggal 23 Desember 2024. Dia merupakan tersangka pemberi suap dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, Donny dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Hasto menjadi pihak pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Harun. Hasto juga disebut aktif mengupayakan Harun dalam memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” lanjut Setyo.

Hasto diduga merintangi penyidikan dalam penangkapan Harun Masiku saat KPK akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Setuo mengatakan, Hasto juga memerintahkan pegawainya itu untuk menenggelamkan HP saat akan diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Juni 2024. Tujuannya, kata Setyo, agar HP tersebut tidak ditemukan KPK.*

Laporan Merinda Faradianti