PN Jaksel Gelar Praperadilan Perdana Hasto Kristiyanto

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13/1/2025| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13/1/2025| Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Selasa, 21/1/2025.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jaksel Djumyanto. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Djuyamto.

Bacaan Lainnya

“Betul, pukul 11.00 WIB,” kata Djumyanto dalam keterangannya.

Sidang perdana praperadilan itu diagendakan untuk pemanggilan para pihak terkait. Diketahui, Hasto resmi mengajukan gugatan praperadilannya pada Jumat,10/1 lalu.

Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I.

Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, Penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait