Mary Jane Pulang ke Filipina, Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo dan Yusril

FORUM KEADILAN – Pemerintah Indonesia telah melakukan proses serah terima terpidana mati Mary Jane Veloso ke pemerintah Filipina. Proses ini dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa, 17/12/2024 pukul 21.00 WIB.
Mary Jane berangkat dari lapas ke Bandara Soetta, Tangerang, Banten, pukul 19.17 WIB dengan mobil van hitam sambil dikawal oleh beberapa aparat keamanan.
Serah terima ini diwakili oleh pemerintah Indonesia, yaitu Plt Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram dan pemerintah Filipina diwakili oleh Wakil Menteri Urusan Migrasi, Kementerian Luar Negeri Eduardo Jose De Vega.
Mary Jane kemudian dipulangkan ke Filipina dengan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pukul 00.05 WIB pada Rabu, 18/12 dini hari.
Sebelum keberangkatannya, secara khusus Mary Jane berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra karena telah menyetujui pemulangannya ke Filipina.
“Terima kasih Bapak Prabowo, Menteri Yusril dan seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung Mary Jane. Tuhan memberkati,” ungkap Mary Jane di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta sebelum berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta.
Selain berterima kasih kepada Prabowo dan Yusril, Mary Jane juga mengatakan bahwa ia mencintai Indonesia. Ketika ditanya tentang bagaimana perasaannya, Mary Jane mengaku sangat bahagia dapat pulang ke Filipina.
“Saya sehat, saya sangat bahagia dan mengucap syukur,” tuturnya.
Mary menyebut bahwa dirinya telah tinggal di Indonesia selama 15 tahun. Bahkan ia kini sudah bisa berbahasa Indonesia dan Jawa.
“Saya berada di Indonesia hampir 15 tahun, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa bahkan bisa Jawa. Saya sangat bahagia hati, tapi jujur sedihnya juga, karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya,” ujar dia.
Ia juga meminta semua pihak mendoakannya. Mary Jane juga menyampaikan kecintaannya kepada Indonesia.
“Saya mohon untuk semua doain Mary ya supaya Mary mendapatkan yang terbaik. Pokoke aku kuat,” pungkasnya.
Mary Jane pun membawa sejumlah barang dari Indonesia sebagai kenangan ketika pulang ke Filipina, seperti gitar, buku, rajutan hingga rosario.
“Saya bawa banyak kenang-kenangan, ada gitar, buku, rajutan, hingga rosario,” kata Mary Jane.
Di samping itu, saat kepulangannya ke Filipina, Mary Jane mengaku mengenakan baju dari teman-temannya di lapas. Ketika akan pulang, Mary Jane mengenakan kaus berwarna hitam, celana hitam, dan sepatu putih.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia memastikan bahwa Mary Jane tetaplah menjadi narapidana. Ia ditempatkan dalam penjara di Filipina.
“Untuk pemindahan ya narapidana Mary Jane dari Indonesia ke Filipina, kalau statusnya masih narapidana, dan nanti dia sampai Filipina akan dilakukan hal yang sama dengan di Indonesia, akan dimasukkan ke penjara yang ada di Filipina,” jelas I Nyoman Gede Surya Mataram.
Surya memastikan, Mary Jane akan menjalani proses hukum di Filipina dan tidak akan bebas saat tiba di sana.
“Seperti yang saya sampaikan tadi, ini kan dipindahkan narapidana, tetap akan dimasukkan ke dalam jail yang ada di Filipina. Bukan untuk merayakan natal di rumahnya, tetap akan melaksanakan proses hukum yang ada di negaranya,” tegas dia.
Walaupun begitu, proses hukum lanjutan untuk Mary Jane akan diserahkan kepada pemerintah Filipina.
“Kemudian nanti untuk proses hukumnya setelah di Filipina sesuai dengan perjanjian kita, ditentukan oleh pemerintah dari Filipina,” tuturnya.
Selain itu, Mary Jane juga masuk dalam daftar cekal dan tidak boleh masuk ke Indonesia sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
“Setelah pemindahannya ke Filipina, Mary Jane akan dimasukkan pada daftar tangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Surya.
Filipina, kata Surya, akan memberikan akses informasi kepada Indonesia tentang pelaksanaan hukum Mary Jane. Setelah itu, proses hukum Mary Jane diserahkan seluruhnya kepada pemerintah Filipina.
“Filipina akan memberikan akses informasi kepada Indonesia mengenai pelaksanaan hukum Mary Jane setelah pemindahannya ke Filipina,” pungkas Surya.*