Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Suap Hakim Ronald Tannur ke PN Tipikor Jaksel

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dalam kasus Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
“Kejaksaan Agung telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur, pada Senin 16 Desember 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, dikutip, Selasa, 17/12/2024.
Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama terdakwa Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M).
Ketiganya diduga menerima suap sejumlah S$140.000,00 dari Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur).
Harli menyebut bahwa suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.
“Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa (Ronald Tannur),” katanya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Kejagung di rumah ketiga terdakwa pada 23 Oktober 2024, Kejagung menemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun uang asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur.
Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.*
Laporan Syahrul Baihaqi