FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak praperadilan PT Duta Palma.
Menurut Harli, putusan tersebut telah memberikan kejelasan atas kewenangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
“Putusan ini mengakhiri proses praperadilan yang diajukan oleh pihak Pemohon terhadap Kejaksaan Agung terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Kamis, 12/12/2024.
Harli pun mengatakan bahwa Kejagung mengapresiasi putusan tersebut dan menegaskan akan terus profesional dalam menjalankan kewenangan untuk pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
“Kejagung akan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar,” katanya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jaksel yang terdiri dari Hakim tunggal Estiono menolak praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group yang terdaftar dengan nomor perkara 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Adapun perkara ini diajukan oleh PT Duta Palma Satu beserta afiliasi, termasuk PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, PT Aset Fasific, Surya Darmex, dan Yayasan Darmex.
Dalam putusannya, PN Jaksel menyatakan bahwa eksepsi Termohon tidak dapat diterima. Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa permohonan praperadilan PT Duta Palma Group tidak dapat diterima.
Sebagai informasi, Kejagung telah melakukan penyitaan uang sebanyak empat kali pada kasus Duta Palma, yaitu sebanyak Rp450 miliar, Rp372 miliar, Rp301 miliar dan Rp 288 miliar, sehingga total uang yang disita Kejagung ditaksir sekitar Rp1,4 triliun.*
Laporan Syahrul Baihaqi