FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyatakan bahwa berkas Zarof Ricar (ZR) bakal segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Penyidik akan terus berupaya sesegera mungkin supaya bisa dilakukan pemberkasan. Saat ini, kita harapkan proses pemeriksaan saksi dan ahli bisa segera selesai,” ujar Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 11/12/2024.
Meski begitu, Harli menyebut bahwa proses pemberkasan tetap dibatasi oleh waktu, apalagi ZR sedang ditahan.
“Ada limitasi waktu yang harus diperhatikan oleh penyidik karena yang bersangkutan sedang ditahan,” katanya.
“Mudah-mudahan secepatnya bisa dilimpahkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung menyoroti dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda Ketua Majelis Kasasi Soesilo dalam kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Dalam pendapat berbeda tersebut, Soesilo berpendapat bahwa tidak ditemukan cukup bukti dan juga terdakwa tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana.
“Kami tentu menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan urgensi pendalaman ini. Walaupun Bawas (Badan Pengawasan) MA menyatakan tidak ada masalah dalam pertemuan itu, fakta dissenting opinion ini tetap menjadi perhatian,” tutur Harli.
Sebagai informasi, Soesilo merupakan ketua majelis kasasi dalam perkara Ronald Tannur. Dirinya menjadi satu-satunya hakim yang memiliki pendapat berbeda dalam kasasi Ronald Tannur.
Dalam pertimbangannya, Soesilo menyebut, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali terdapat dua alat bukti yang sah yang dapat menunjukkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana.
“Ketua Majelis Hakim Agung dalam perkara a quo berpendapat belum ditemukan dua alat bukti yang sah yang dapat memberikan keyakinan sehingga dalam hal ini tidak mempunyai keyakinan mengenai adanya suatu tindak pidana dan Terdakwa sebagai pelakunya,” katanya dalam salinan Putusan Kasasi Nomor 1466/K/Pid/2024.
Dengan begitu, kata Soesilo, apabila surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti di persidangan, maka ia menyimpulkan bahwa terdakwa tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana.
“Sehingga Putusan judex facti (PN Surabaya) yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum sudah tepat,” ucapnya.*
Laporan Syahrul Baihaqi