Kejagung Soroti Dissenting Opinion Soesilo dalam Kasasi Ronald Tannur

Kapuspenkum Harli Siregar memberikan keterangan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 11/12/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Kapuspenkum Harli Siregar memberikan keterangan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 11/12/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya menyoroti dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda Ketua Majelis Kasasi Soesilo dalam kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Dalam pendapat berbeda tersebut, Soesilo berpendapat bahwa tidak ditemukan cukup bukti dan juga terdakwa tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Harli mengatakan, temuan tim yang dibentuk Ketua Mahkamah Agung (MA) telah menyimpulkan bahwa terdapat pertemuan antara Zarof Ricar (ZR) dengan Soesilo. Namun, pertemuan tersebut tidak dikaitkan dalam konteks perkara kasus gratifikasi ZR.

“Namun, dalam putusan (kasasi) diketahui adanya dissenting opinion yang menunjukkan bahwa Hakim S sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur,” ujar Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 11/12/2024.

Menurut Harli, setiap hakim memang memiliki keyakinan masing-masing dalam memutus perkara. Namun, adanya pendapat berbeda tersebut bakal menjadi perhatian penyidik Kejagung.

“Kami tentu menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan urgensi pendalaman ini. Walaupun Bawas (Badan Pengawasan) MA menyatakan tidak ada masalah dalam pertemuan itu, fakta dissenting opinion ini tetap menjadi perhatian,” tuturnya.

Harli menambahkan, Kejagung akan terus memantau perkembangan dan mengomunikasikan informasi yang relevan kepada penyidik.

“Apakah penyidik akan menganggap ini sebagai informasi yang mendesak untuk didalami, kita tunggu saja,” katanya.

Sebagai informasi, Soesilo merupakan ketua majelis kasasi dalam perkara Ronald Tannur. Dirinya menjadi satu-satunya hakim yang memiliki pendapat berbeda dalam kasasi Ronald Tannur.

Dalam pertimbangannya, Soesilo menyebut, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali terdapat dua alat bukti yang sah yang dapat menunjukkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana.

“Ketua Majelis Hakim Agung dalam perkara a quo berpendapat belum ditemukan dua alat bukti yang sah yang dapat memberikan keyakinan sehingga dalam hal ini tidak mempunyai keyakinan mengenai adanya suatu tindak pidana dan Terdakwa sebagai pelakunya,” katanya dalam salinan Putusan Kasasi Nomor 1466/K/Pid/2024.

Dengan begitu, kata Soesilo, apabila surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti di persidangan, maka ia menyimpulkan bahwa terdakwa tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana.

“Sehingga Putusan judex facti (PN Surabaya) yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum sudah tepat,” ucapnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait