Kejagung Periksa Karo Kepegawaian MA di Kasus Ronald Tannur

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) berinisial SHL dalam kasus gratifikasi Gregorius Ronald Tannur.
Ia diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan perkara tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial SHL selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Jumat, 6/12/2024.
SHL diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar (ZR) dan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, MA membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera. Majelis Kasasi menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.
Putusan tersebut diputus satu hari (22/10) sebelum Kejagung memproses tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap dan gratifikasi. Adapun ketiga majelis hakim tersebut ialah Erintuan Damanik dan dua hakim anggota lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Ketiga majelis hakim tersebut kini ditangkap oleh Kejagung karena diduga menerima suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.*
Laporan Syahrul Baihaqi