Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya

Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Ia dijadwalkan diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi ketidakhadiran Firli melalui surat yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar, pada Kamis, 28/11/2024.

Bacaan Lainnya

“Untuk tersangka FB, melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar, pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis.

Ade menjelaskan, tim penyidik akan mengadakan konsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan terkait penyidikan kasus tersebut.

“Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan tambahan di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28/11, pukul 10.00 WIB. Surat panggilan telah dilayangkan pada 20 November 2024.

Sementara itu, Ian Iskandar sempat menyatakan bahwa Firli kemungkinan akan memenuhi panggilan tersebut.

Insyaallah hadir, insyaallah. Salah satunya mungkin (memenuhi panggilan Bareskrim Polri),” ujar Ian di Polda Metro Jaya.

Namun, Ian justru menyerahkan surat kepada penyidik terkait pemanggilan Firli. Ia tidak merinci isi surat tersebut.

“Kita menyerahkan surat kepada pihak Polda Metro terkait dengan panggilan hari ini, mengenai substansinya nanti bisa ditanya pihak Polda Metro saja,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait