FORUM KEADILAN – Pelaku kasus polisi tembak polisi Kabag Ops AKP Dadang Iskandar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Diketahui tersangka AKP Dadang menembak hingga tewas rekannya, Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar.
“Sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan Polri. Siapapun yang terbukti bersalah, baik secara pidana maupun pelanggaran kode etik, akan diberikan sanksi tegas. Kita tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang mencoreng institusi Polri,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, 26/11/2024
Menurut Sandi yang bersangkutan tidak mengajukan banding dan menerima keputusan tersebut. Sidang sendiri dihadiri lima saksi secara langsung dan delapan saksi lainnya secara virtual. Kompolnas serta tim pengawas internal Polri turut hadir untuk memantau jalannya persidangan.
“Keputusan sidang ini menunjukkan bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH telah dijatuhkan. Yang bersangkutan tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut,” terangnya.
Kemudian terkait motif penembakan yang dilakukan tersangka, kata Sandi, masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Dengan putusan ini, Polri berharap dapat menjaga kepercayaan publik dan mengembalikan wibawa institusi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Motifnya masih dalam proses penyidikan. Saat ini kami fokus pada sidang kode etik, sedangkan proses pidana terus berjalan,” harap Sandi.
Sementara itu, anggota Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo, menyambut baik keputusan tegas Polri ini. Ia menilai langkah tersebut sebagai upaya penting untuk memulihkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Namun pihaknya tetap terus mengawasi proses penyidikan pidana yang saat ini sedang berjalan untuk memastikan semua sesuai prosedur.
“Kami mendukung penuh langkah Polri dalam menangani kasus ini. Keputusan tegas ini merupakan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ucap Arief.*
Laporan Reynaldi Adi Surya