Jumat, 24 April 2026
Menu

PK Ditolak, Dadan Tri Yudianto Tetap Dihukum 8 Tahun di Kasus Pengurusan Perkara di MA

Redaksi
Pengusaha Dadan Tri Yudianto | Ist
Pengusaha Dadan Tri Yudianto | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Dadan Tri Yudianto di kasus suap pengurusan perkara bersama mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dengan begitu, Dadan dihukum selama delapan tahun penjara.

Adapun putusan tersebut diadili pada Jumat, 17/4/2026 oleh Hakim Agung Suharto selaku ketua dan Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota.

“Amar putusan: tolak PK terpidana,” dikutip dari laman MA, Jumat, 24/4.

Pada Pengadilan Tingkat Pertama, Dadan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Dadan menjadi sembilan tahun.

Vonis Dadan baru berkurang usai dirinya mengajukan kasasi, di mana majelis hakim mengurangi hukumannya menjadi delapan tahun pidana penjara.

Dalam kasus ini, Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dalam pengurusan perkara di MA. Dirinya didakwa bersama dengan eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka,” kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 31/10/2023.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi