Jumat, 24 April 2026
Menu

Jaksa Minta Pembelaan 2 Pejabat Kemendikbudristekdi Kasus Chromebook Ditolak

Redaksi
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dalam sidang kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 24/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dalam sidang kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 24/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar menolak nota pembelaan atau pledoi dua pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Anwar Makarim di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 24/4/2025. Adapun dua pejabat tersebut ialah, Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Jaksa meyakini bahwa surat dakwaan dan tuntutan yang telah disusun telah berdasarkan pada barang bukti yang sah, sekaligus memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta Terdakwa dalam kasus tersebut.

“Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa haruslah ditolak atau tidak dapat diterima,” kata jaksa di ruang sidang.

Ia lantas meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya, masing-masing selama enam tahun.

“Menyatakan tetap pada surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya hari Kamis tanggal 16 April 2026. Menghukum Terdakwa Mulyasah sebagaimana telah kami nyatakan dalam surat tuntutan penuntut umum,” kata jaksa.

Sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah didakwa bersama-sama Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief (Ibam) melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pengadaan ini disebut merugikan negara sejumlah Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (miliar). Selain itu, pengadaan tersebut diduga memperkaya 25 pihak termasuk sejumlah perusahaan IT.

JPU menyebut, para Terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi