Sabtu, 25 April 2026
Menu

Dua Tahun Mandek, Kini SPDP Kasus Firli Bahuri Dikembalikan Kejati ke Polda Metro Jaya

Redaksi
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri | Forum Keadilan
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejari) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Pengembalian ini dilakukan setelah prosesnya berjalan lebih dari dua tahun tanpa danya kelengkapan berkas. Pengembalian juga dilakukan lantaran penyidik dinilai belum bisa memenuhi petunjuk jaksa dalam melengkapi perkara.

“Kita kembalikan SPDP, bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma, Jumat, 24/4/2026.

Sebelumnya, jelas Dapot Dariarma, jaksa suda memberikan petunjuk lewat P19 supaya penyidik melengkapi berkas perkara. Akan tetapi, sampai dengan batas waktunya habis, petunjuk tersebut tidak kunjung dipenuhi.

“Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kita kirim P20 (waktu penyidikan habis), P20 tidak dipenuhi ya kita kembalikan SPDP-nya,” jelas dia.

Proses penanganan perkara ini pun harus dimulai dari awal usai SPDP dikembalikan. Penyidik Polda Metro Jaya wajib mengirimkan kembali SPDP baru jika perkara ini ingin dilanjutkan.

“Iya betul, kalau sudah SPDP, kirim lagi SPDP baru,” ujarnya.

Diketahui, Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Diduga, Firli melanggar pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman maksilamnya seumur hidup.

Akan tetapi, proses penyidikan dinilai berjalan lambat sejak penetapan dirinya sebagai tersangka. Tercatat sudah dua kali Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta, tetapi keduanya dikembalikan lantara dianggap belum lengkap.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri pernah meminta agar Polda Metyo Jaya menyelesaikan kasus Firli Bahuri ini.

Hal itu ia sampaikan kepada wartawan usai bertemu dengan jajaran pimpinan di Gedung Mabes Polri, Rabu, 8/1/2025.

“Terkait dengan PR (pekerjaan rumah) yang harus dituntaskan, ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan (kasus Firli),” kata Kapolri.

Meski begitu, ia tidak menargetkan kapan kasus tersebut harus diselesaikan. Namun, ia memastikan bahwa kasus Firli menjadi agenda prioritas Polri.

“Saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan,” tuturnya.*