Pelaku Korupsi Pengadaan Basarnas RI Didakwa Rugikan Negara Rp20 Miliar 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Richard Marpaung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 14/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Richard Marpaung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 14/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp20 miliar

Ketiga terdakwa tersebut, yakni Max Ruland Boseke selaku Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015, Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas periode 2012-2018 dan juga Koordinator Humas Basarnas, serta William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri.

Bacaan Lainnya

“Ketiga terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan melawan hukum. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar 444 juta,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 14/11/2024.

Richard membacakan, ketiga terdakwa melanggar Pasal tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Melanggar Pasal 5 mengenai pengadaan barang dan jasa, Pasal 6 mengenai para pihak yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa, Pasal 66 ayat 1 huruf e, Pasal 87 ayat 3, serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis Peraturan Presiden,” ucap Richard.

Jaksa mendakwa, Max Ruland Boseke memperkaya diri sendiri senilai Rp2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp17 miliar.

Kasus ini berawal saat Basarnas mengajukan anggaran pengadaan truk angkut personel 4 WD senilai Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar pada 2013.

Setelah DIPA Basarnas ditetapkan awal Januari 2024, Max diduga memberikan daftar calon pemenang lelang ke Anjar dan tim Pokja Pengadaan Basarnas.

Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT Trikarya Abadi Prima (TAP), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh William Widarta.

Anjar kemudian menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan kendaraan tersebut berdasarkan harga dan spesifikasi dari anak buah William. Padahal, HPS seharusnya disusun berdasarkan survei harga pasar produk yang hendak dibeli.

Hal itu melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Singkat cerita, lelang dilakukan dengan diikuti oleh perusahaan William dan perusahaan pendamping yang sudah diatur.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait