3 Terdakwa Korupsi Basarnas Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 14/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 14/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Ketiga terdakwa tersebut, yakni Max Ruland Boseke selaku Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015, Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas periode 2012-2018 dan Koordinator Humas Basarnas, serta William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa saudara Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta sudah ditahan sejak tanggal 25 Juni 2024, benar?” kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 14/11/2024.

“Benar Yang Mulia,” jawab mereka.

Dalam konstruksi penahanan, kasus ini berawal saat Basarnas mengajukan anggaran pengadaan truk angkut personel 4 WD senilai Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar pada 2013.

Setelah DIPA Basarnas ditetapkan awal Januari 2024, Max diduga memberikan daftar calon pemenang lelang ke Anjar dan tim Pokja Pengadaan Basarnas.

Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT Trikarya Abadi Prima (TAP), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh William Widarta.

Anjar kemudian menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan kendaraan tersebut berdasarkan harga dan spesifikasi dari anak buah William. Padahal, HPS seharusnya disusun berdasarkan survei harga pasar produk yang hendak dibeli.

Hal itu melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Singkat cerita, lelang dilakukan dengan diikuti oleh perusahaan William dan perusahaan pendamping yang sudah diatur.

Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP menjadi pemenang dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle, yang diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya, yaitu PT ORM dan PT GIM.

Lalu, pada Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pengadaan truk senilai Rp8,5 miliar dan Rp8,7 miliar untuk pengadaan rescue carrier vehicle.

Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Max. KPK juga menyebut laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP menemukan kerugian negara Rp20,4 miliar dalam pengadaan itu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait