Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek LRT

Redaksi
Kepala Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (kanan) saat konferensi pers penetapan tersangka baru korupsi pembangunan LRT di Sumatera Selatan, Selasa 5/11/2024 | Istimewa
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tersangka baru berinisial PB dalam perkembangan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di provinsi tersebut. Tersangka PB yang menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian pada periode 2016-2017.

“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024,” ujar Kepala Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangannya, Rabu, 6/11/2024.

Menurut Vanny, dalam penyelidikan ini, PB yang berperan penting dalam pengawasan proyek LRT diduga kuat terlibat dalam korupsi. Bukti yang ditemukan mengarah pada dugaan penerimaan dana tidak sah selama masa jabatannya. Sebelumnya, PB telah dimintai keterangan sebanyak tujuh kali sebagai saksi dalam perkara ini. Pada panggilan kelima, pada 3 Oktober 2024, surat panggilan diterima oleh pihak keluarga PB.

“Penetapan tersangka dilakukan lebih awal oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebelum Kejaksaan Agung melakukan penangkapan atas kasus lain yang juga melibatkan PB,” tutur Vanny.

Lanjut Vanny, hasil pemeriksaan dari para saksi dan tersangka lain dalam kasus ini menunjukkan bukti bahwa PB menerima aliran dana tunai sebesar Rp18 miliar. Uang tersebut diperolah dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016-2020.

“Itu merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI,” terang Vanny.

Lebih lanjut, dana tersebut diterima secara berkala melalui rekening pribadi PB selama kurun waktu 2016 hingga 2020. Dugaan kuat muncul bahwa uang tersebut terkait dengan jabatan PB sebagai Dirjen Perkeretaapian, yang seharusnya mengawasi pengelolaan proyek LRT.

“Aliran dana yang diterima PB tidak hanya melalui setoran tunai, tetapi penyidik juga menduga adanya sumber dana lain,” ungkap Vanny.

Dalam waktu dekat, kata Vanny, penyidik akan mendalami lebih lanjut sumber-sumber pendanaan lain yang mungkin diterima oleh PB terkait proyek ini. Langkah ini bertujuan untuk mengungkap mekanisme lebih rinci dalam penerimaan dana yang diduga ilegal tersebut.

“Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap PB di Kejaksaan Agung,” tutur Vanny.*

Laporan Reynaldi Adi Surya