Jumat, 13 Juni 2025
Menu

Kejagung Periksa Edward dan Ronald Tannur Terkait Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Redaksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar | Forum Keadilan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa pemeriksaan terhadap ayah Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur tengah dilakukan.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut kasus suap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, tempat di mana Ronald Tannur ditahan.

Tetapi, Harli tidak menjelaskan lebih detail terkait materi apa saja yang didalami oleh penyidik lewat pemeriksaan tersebut.

Harli hanya mengatakan, Ronald dan Edward diperiksa setelah Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Hari ini Edward Tannur diperiksa di Surabaya. RT diperiksa di Rutan Surabaya,” kata Harli kepada wartawan, Selasa, 5/11/2024.

Selain Ronald dan Edward, penyidik juga memeriksa tersangka eks Kepala Balitbang Diklat Kumdal Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan tiga Majelis Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika Kejagung. Zarof diperiksa terkait dengan rencana suap yang dilakukan kepada hakim MA dalam vonis Ronald Tannur.

“Rencananya, ZR ada jadwal pemeriksaan lanjutan dari penyidik tidak dikonfrontir dengan ketiga hakim yang juga diperiksa,” ujarnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangkaa penerima suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Tersangka Zarof dan Lisa dinilai telah terbukti melakukan kesepakatan suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar kepada Zarof.

Biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan oleh Lisa kepada Zarof. Tetapi, uang tersebut belum diserahkan kepada ketiga hakim dan masih berada di rumah Zarof.

Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik dan ditemukan bukti-bukti yang cukup terkait suap dan gratifikasi.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar, serta sejumlah barang elektronik.*