Jadi Otak Suap Para Hakim, Ibu Ronald Tannur Resmi Jadi tersangka

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan gratifikasi terhadap perkara pembunuhan yang menjerat Gregorius Ronald Tannur. Meirizka Widjaja (MW) ibu dari Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik dan ditemukan bukti-bukti yang cukup terkait suap dan gratifikasi.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan saudari MW selaku Ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5/11/2024.
Sebelumnya, MW telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia dicurigai sebagai sumber finansial utama dalam kasus suap para hakim. Dikabarkan, MW dan LR bersepakat melakukan penyuapan terhadap hakim untuk merekayasa jalannya persidangan dan kebebasan Ronald Tannur.
“Pada 6 Oktober 2023, Tersangka MW kembali bertemu dengan Tersangka LR yang beralamat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya. Pada pertemuan tersebut Tersangka LR menyampaikan kepada Tersangka MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara Terdakwa Ronald Tannur,” kata Harli.
Kemudian kuasa hukum Ronald, LR Rachmat berkomunikasi dengan ZR yang dikenal sebagai Makelar Kasus (Markus). Tersangka LR meminta kepada tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R. Perkenalan itu dimaksudkan untuk memilih Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur.
“LR dan MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari LR, maka uang itu akan diganti oleh MW,” terang Harli.
Harli menyebut setiap pertemuan untuk mengurus perkara, LR selalu berkoordinasi dengan MW. Kemudian MW yang menyiapkan seluruh kebutuhan uang untuk hakim-hakim yang bersangkutan. Kata dia, setiap permintaan dana dari tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh tersangka MW. .
“Tersangka LR juga meyakinkan Tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Terdakwa Ronald Tannur,” tambahnya.
Selama perkara berproses sampai dengan Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka LR sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap. Selain itu, LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.
“Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M,” ujar Harli.
Terhadap Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Reynaldi Adi Surya