FORUM KEADILAN – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian khusus terkait pemecatan Ipda Rudy Soik. Dia juga meminta agar Propam dan Irwasum Polri untuk menyelidiki dugaan adanya mafia bahan bakar minyak (BBM) yang tengah ditelusuri oleh Ipda Rudy Soik sebelum pemecatannya.
“Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik sangat tidak proporsional. “Kalaupun Ipda Rudy Soik bersalah, sanksi pemecatan terlalu berat dan tidak adil,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 13/10/2024.
Sugeng membandingkan kasus ini dengan beberapa kasus pelanggaran kode etik lainnya yang melibatkan perwira Polri. Di mana hukuman yang dijatuhkan lebih ringan bahkan dalam kasus yang lebih berat. Dia juga mencurigai adanya intervensi dari oknum Polri yang merasa terganggu dengan penyelidikan Rudy terkait mafia BBM di wilayah NTT.
Lanjut Sugeng, mereka menduga jaringan tersebut turut mempengaruhi keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat Ipda Rudy Soik. Kata dia, Rudy Soik, yang sebelumnya dikenal karena keberhasilannya dalam membongkar kasus perdagangan manusia di NTT, seharusnya mendapatkan apresiasi atas prestasinya.
“Pimpinan Polri perlu meninjau kembali putusan pemecatan ini demi menjunjung tinggi keadilan,” ucap Sugeng.
Karena itu, Sugeng berharap Kapolri segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa kembali dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah Polda NTT. Ia menegaskan pentingnya keadilan dalam kasus ini dan meminta Kapolri untuk membongkar jaringan mafia BBM yang diselidiki oleh Rudy Soik.
Pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Majelis Sidang Kode Etik pada 11 Oktober 2024 diduga hanya pemasangan garis polisi (police-line) dan penahanan barang bukti berupa drum kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kupang, NTT. Tindakan Ipda Rudy dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum dan operasional yang berlaku.
Laporan Reynaldi Adi Surya