Pelaku Utama Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara | ist
Ilustrasi penjara | ist

FORUM KEADILAN – Remaja dan anak di bawah umur yang melakukan aksi pemerkosaan dan membunuh siswi SMP, AA (13), di Kuburan Cina, Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) telah dijatuhi vonis majelis hakim, Kamis, 10/10/2024.

Majelis Hakim PN Klas 1 Palembang membacakan vonis secara terpisah untuk empat terdakwa.

Bacaan Lainnya

Terdakwa yang menjadi pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan, IS (16) divonis pidana penjara 10 tahun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya dijatuhi hukuman mati.

Selain pidana kurungan penjara 10 tahun, IS juga diwajibkan untuk mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.

“Memerintahkan ABH untuk mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinas Sosial Kota Palembang,” tuturnya.

Majelis Hakim pun menilai bahwa terdakwa IS terbukti dan bersalah serta meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan dan persetubuhan terhadap korban AA (13) hingga menyebabkan korban tewas.

Perbuatan ABH IS (16) itu terbukti melanggar Pasal yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (5) UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim ini pun lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman mati, setelah mendengar vonis hakim, terdakwa IS yang diwakilkan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir – pikir yang mulia,” ucap kuasa hukum terdakwa IS.

Di sisi lain, keluarga almarhum AA yaitu ayahnya, Safarudin terlihat marah dengan putusan Majelis Hakim. Sedangkan bibi almarhum Marlina menangis mendengar putusan hakim yang dirasa tidak sebanding dengan kematian keponakannya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa IS, Erick David mengatakan bahwa pada prinsipnya sebagai kuasa hukum pihaknya masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim, karena pihaknya berkeyakinan bahwa keempat pelaku bukan pelaku sebenarnya.

“Mereka bukan pelaku dan ini berdasarkan bukti dan fakta persidangan namun putusan hakim tetap kami hormati, hargai dan kami akan pikir-pikir,” ujarnya.

Tiga terdakwa anak berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus ini adalah MZ (13), NZ (12) dan AS (12) dijatuhi vonis 1 tahun di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Para terdakwa ini harus menjalani hukuman pidana tersebut di LPKS Indralaya, Ogan Ilir (OI) selama setahun.

Majelis hakim menilai ketiganya bersalah atas tindakan pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan bersama-sama terhadap korban AA.

“Menjatuhkan pidana kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terhadap tiga terdakwa untuk mengikuti pendidikan formal atau pelatihan di LPKS Indralaya, Ogan Ilir (OI) selama satu tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Eduward, Kamis, 10/10/2024.

“Ketiga terdakwa melakukan tindakan pemerkosaan dan pembunuhan secara bersama-sama sehingga menghilangkan nyawa AA (13),” tambahnya.

Majelis hakim menilai ketiga anak usia SD yang menjadi terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum yaitu, Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (5) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya menuntut MZ diberi hukuman 10 tahun bui, sementara NZ dan AS dituntut untuk diberi hukuman masing-masing 5 tahun penjara.

Ketiga terdakwa seharusnya diberikan pembinaan guna mencegah mengulangi perbuatan serupa di masa depan.

“Penjara bukanlah pilihan yang tepat untuk anak menjalani hukuman. ABH diberikan sanksi yang sesuai agar mereka dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan,” terangnya.

Setelah mendengar vonis hakim, tiga terdakwa ABH hanya diam dan terus menunduk. Di samping itu, untuk kuasa hukum ketiga terdakwa usai mendengar putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” pungkasnya.

JPU pun juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim atas vonis yang dijatuhkan.*

Pos terkait