FORUM KEADILAN – Publik dibuat geger dengan kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA (13) oleh empat pelaku. Jasad AA ditemukan di Kuburan Cina, Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Adapun empat tersangka yang membunuh dan memerkosa korban, yakni IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12).
Pelaku utama, IS, terancam pidana. Sedangkan tiga pelaku lainnya di tempatkan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) Darmapala, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel, karena masih di bawah umur.
Keluarga, terutama ayah korban, mengaku kecewa karena ketiga pelaku tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Menanggapi kasus ini, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengaku memahami amarah publik karena ada tiga pelaku yang tak ditahan, namun ia menjelaskan bahwa hal tersebut sudah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku mengenai pemidanaan anak di bawah umur.
“Saya memahami kita semua marah, namun sesuai hukum, anak di bawah 14 tahun tidak bisa ditahan,” kata Erasmus kepada Forum Keadilan, Rabu, 11/9/2024.
Erasmus mengatakan bahwa jika dilihat dari perspektif keadilan, tindakan seorang anak yang melakukan tindak pidana tidak terlepas dari pengaruh orang tua dan lingkungannya.
“Anak di bawah umur masih menangkap informasi secara natural, berbeda dengan orang dewasa yang bisa menyaring informasi. Jika kita kembali ke asas keadilan, justru kita harus telusuri para pelaku bisa melakukan tindakan keji itu atas dasar pengaruh siapa?” kata Erasmus.
Erasmus mengatakan bahwa ketika anak di bawah umur melakukan tindak pidana, pasti ada pengaruh dari luar. Untuk itu, ia meminta orang tua pelaku introspeksi mengapa anak mengetahui aktivitas seksual dan bagaimana orang tua tidak menyaring informasi yang diterima anak-anaknya.
“Kita lihat pengaruh orang tuanya, kita lihat bagaimana lingkungannya dan coba kita telaah apakah anak itu pernah mendapat perlakuan demikian juga,” ucap dia.
“Yang perlu kita fokuskan adalah pada si korban atau orang tua korbannya bagaimana mereka bisa pulih dari rasa traumatik itu,” kata dia.
Diketahui, pembunuhan dan pemerkosaan siswi kelas 2 SMP swasta AA (13) terjadi di kuburan cina Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumsel, Minggu, 1/9 sekitar pukul 13.30 WIB.
Peristiwa itu berawal saat AA diajak kekasihnya, IS (16), menonton pertunjukan kuda kepang di Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning. Namun, AA justru diperkosa beramai-ramai IS dan tiga orang lainnya, MZ (13), NS (12) dan AS (12).
Pada kejadian, mulut AA dibekap. Ia diperkosa hingga mati lemas dan ditemukan jenazahnya oleh para saksi di area kuburan cina.*
Laporan Reynaldi Adi Surya