FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan istri terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraini, sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Rabu, 9/10/2024.
Anggraini dihadirkan bersamaan dengan tujuh saksi lainnya, yakni mantan Komisaris PT Timah periode 2015-2020 Fahri Ali, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Anggiat Parulian Manalu, dan Manager Keuangan PT RBT Ayu Lestari Yusman.
Kemudian, Manager Money Changer PT Solusi Mega Artha Mulyono, Kepala Bidang Sekretariat Produksi Bangka PT Timah Anjang Afrianto, pengusaha alumunium Christian Salim, dan karyawan money changer Taufik Hidayat.
Berdasarkan dakwaan JPU, Komisaris PT RBT itu menerima aliran uang dari sang suami mencapai Rp4,5 triliun. Uang yang masuk ke rekening Anggarini itu terbagi dalam dua bagian besar.
Yakni, penerimaan pembayaran dari pembelian bijih timah dan sewa smelter dari PT Timah sebesar Rp4,5 miliar. Kemudian, berupa penerimaan uang yang berkedok CSR dari terdakwa Harvey Moeis.
Menyusuri aliran uang itu, ada sekitar 39 transaksi sejak 15 Desember 2018 hingga 10 Januari 2024 dengan total mencapai ratusan miliar.
Berikut di antara rinciannya:
- 15 Desember 2018 transfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim sebesar Rp4,4 miliar
- 17 Februari 2020 Rp9,8 miliar dan, Rp10 miliar
- 28 Juni 2021 Rp289 juta
- 9 November 2021 Rp995 juta
- 27 November 2021 Rp1,5 miliar
- 24 Januari 2023 Rp109 juta
- 25 April 2022 Rp100 juta
- 9 Mei 2022 Rp1,3 miliar
- 22 Juni 2022 Rp3,4 miliar
- 10 Januari 2023 Rp1,8 miliar
- 31 Januari 2023 Rp542 juta
- 15 Februari 2023 Rp200 juta
- 3 April 2023 Rp109 juta
- 7 Agustus 2023 Rp733 juta
- 31 Agustus 2023 Rp277 juta
- 26 Oktober 2023 Rp601 juta
- 26 Oktober 2023 Rp601 juta
- 9 November 2023 Rp468 juta
- 14 November 2023 Rp498 juta
- 27 November 2023 Rp257 juta
- 28 November 2023 Rp200 juta
- 15 Desember 2023 Rp500 juta dan Rp4,4 miliar
- 19 Desember 2023 Rp246 juta
- 10 Januari 2024 Rp1,3 miliar.*
Laporan Merinda Faradianti