FORUM KEADILAN – Direktur Operasional PT Timah tahun 2017-2020 Alwin Albar mengatakan, program sewa smelter merupakan inisiasi dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah. Selain itu, PT Refined Bangka Tin (RBT) menjadi smelter swasta pertama yang menawarkan diri dalam kerja sama tersebut.
“Permohonan (kerja sama) dari RBT,” kata Alwin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 3/10/2024.
Alwin menerangkan, program sewa smelter itu dijalankan dengan tujuan untuk menambah kapasitas peleburan bijih timah dari PT Timah.
Dari kerja sama tersebut, dilakukan pertemuan rutin dua bulan sekali antara PT Timah dan lima smelter swasta. Yakni, PT RBT, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
“Pertemuan rapat rutin dua bulan sekali, dari pihak yang bekerja sama. Tujuannya untuk melakukan evaluasi,” lanjut Alwin.
Pertemuan itu, menghasilkan kesepakatan biaya sewa untuk PT RBT 4000 USD per metrik ton. Sedangkan, empat smelter lainnya ada di angka 3800 USD per metrik ton. Alwin mengungkap, harga itu sudah berdasarkan kajian.
“Pesan Dirut, bagaimana supaya barang yang selama ini tidak masuk ke PT Timah bisa masuk ke PT Timah dan profit,” ungkapnya.
Sebelumnya, mantan staf Direksi Direktorat Pengembangan PT Timah tahun 2023 Ikhwan Azwardi mengungkap, dirinya pernah diminta memproses kerja sama kemitraan peleburan yang diajukan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dalam kesaksiannya, pada 2018, ia didatangi oleh Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar yang membawa surat permohonan kerja sama PT RBT.
“Pak Alwin datang ke ruangan saya dengan membawa surat permohonan kerja sama kemitraan peleburan dari PT RBT. Di situ ada disposisi dari Direktur Utama untuk diteliti. Tapi, saya lihat nggak ada lampirannya (berisi data perusahaan dan data peralatan),” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 2/10.
Melihat tidak ada data lampiran, Ikhwan mengaku menanyakan langsung kepada Alwin alasan kerja sama tersebut. Sedangkan, menurut Ikhwan, PT Timah sudah diuntungkan melalui aturan yang ada.
“Saya nanya mengapa harus bekerja sama, sementara aturan sudah menguntungkan PT Timah. Beliau jawab, kita nggak boleh monopoli, jadi kita harus berbagi,” jelasnya.
Seperti diketahui, para direksi PT Timah tetap memutuskan menjalin kerja sama smelter salah satunya dengan PT RBT.
Kerja sama tersebut tetap dijalin di tengah dua program ‘jemput bola’ PT Timah sukses menunjang hasil produksi.
Dampak dari kerja sama smelter tersebut, penambangan ilegal semakin masif dilakukan. Tindakan penambangan ilegal tersebut dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.*
Laporan Merinda Faradianti