Kejagung Kembali Sita Uang Tunai Sebesar Rp372 Miliar Terkait Korupsi Sawit PT Duta Palma

Konferensi terkait penyitaan uang hasil TPPU PT Duta Palma, Rabu, 2/10/2024 | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp 372 pada kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group. Barang bukti itu disita dari kantor PT Darmex Plantation dan PT Asset Pasific di Jakarta Selatan pada Rabu, 2/10/2024.

Diektur Penyidikan Jaksa Pidana Khusus (Japidsus) Abdul Qohar mengatakan uang sebanyak itu terdiri berbagai mata uang dunia, seperti dolar Singapura, Yen Cina dan dolar Amerika. Penyitaan dilakukan di dua lokasi Kantor PT Asset Pacific selama dua hari berturut-turut.

Bacaan Lainnya

“Selain uang yang telah saya sampaikan tadi, penyidik juga mencita barang bukti elektronik dan beberapa dokumen dari PT Asset Pacific, dan juga ada beberapa dokumen dari perusahaan yang masih satu grup dengan Duta Palma,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 3/10/2024.

Lanjut Qohar, penyitaan itu merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Namun dari dua perusahaan yang digeledah masih dimungkinkan ada aset berupa uang atau benda lainnya yang masih terus diusut oleh penyidik.

“Jadi untuk tersangka korporasi yang lain, kami masih mengembangkan terkait dimungkinkan juga ada uang atau aset lain yang telah dimiliki, yang penyidik belum tahu,” katanya.

Sebelumnya Kejagung telah menyita uang Rp 450 miliar terkait dugaan tindak pidana oleh tujuh korporasi yang masih dalam satu grup dengan Duta Palma Group. Tujuh perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantation.

Ketujuh korporasi tersebut berperan melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan dana pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukannya dengan cara melawan hukum. Lima dari tujuh perusahaan itu terlibat tindak pidana korupsi sekaligus TPPU.

Laporan Reynaldi Adi Surya

Pos terkait