FORUM KEADILAN – Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang kembali terjerat kasus hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Saat ini berkas perkara tahap satu sudah rampung alias P21 oleh Tim Jaksa Peneliti Bidang Pidana Umum.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap tapi belum tahap-2” kata Kapuspenkum Harli Siregar pada Forum Keadilan pada Rabu, 02/10/2024.
Harli Siregar mengatakan, berkas perkara tahap satu sudah lengkap baik formil maupun materil sejak sepekan lalu. Selanjutnya tinggal menunggu penyerahan tersangka berikut barang bukti (tahap dua) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri kepada Kejaksaan.
“Berkasnya (tahap 2) tunggu dari penyidik Polri,” katanya
Terkait apakah Panji Gumilang akan dipanggil untuk diperiksa, kata Harli, saat ini kejaksaan masih mengumpulkan barang bukti perkara TPPU tersebut. Sebelumnya Panji Gumilang baru saja bebas dari penjara Lapas Kelas IIB Indramayu setelah menjadi terpidana kasus penodaan agama.
“Sekarang perkara TPPU-nya yang sedang jalan,” tutupnya.*
Laporan Reynaldi Adi Surya