Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu

Panji Gumilang
Panji Gumilang | Ist

FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri telah melakukan proses pelimpahan tahap II kasus penodaan agama terhadap tersangka Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa pelimpahan tahap II dilaksanakan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Panji Gumilang dinyatakan telah lengkap (P21).

Bacaan Lainnya

“Kami tetap melaksanakan penyidikan dan dengan didukung oleh rekan-rekan dari kejaksaan kemarin pada 26 Oktober berkas yang kami kirim dinyatakan lengkap,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin, 30/10/2023.

Lebih lanjut, Brigjen Djuhandhani mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan dalam melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” ungkapnya.

Kejagung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL)Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).

Setelah penelitian tersebut jaksa meminta agar penyidik segera menyerahkan berkas tersangka dan barang buktinya (tahap II) kepada jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.*