Keluarga Harap Nama dan Martabat Gus Dur Dipulihkan hingga ke Kurikulum Sekolah

FORUM KEADILAN – Keluarga mendiang Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur berharap agar nama dan martabat Gus Dur dipulihkan hingga ke kurikulum mata pelajaran di sekolah setelah Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sinta Nuriyah, istri Gus Dur, mengatakan bahwa TAP MPR menjadi ganjalan besar bagi keluarga Gus Dur karena sosok Gus Dur seolah-seolah ditempatkan sebagai seorang pelanggar konstitusi.
“Segala bentuk publikasi, baik buku pelajaran maupun buku-buku yang menyangkut penurunan Gus Dur dengan TAP MPR mesti ditarik untuk direvisi,” ujar Sinta saat bertemu dengan MPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Minggu, 29/9/2024.
Menurutnya, seharusnya dengan adanya TAP MPR Nomor I/MPR/2023 mengenai peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR tahun 1960 sampai dengan 2002 secara otomatis telah tidak memberlakukan lagi TAP MPR tentang Gus Dur tersebut.
Tetapi, pada kenyataannya TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang berisikan pemberhentian sebagai Presiden tersebut masih dipakai sebagai rujukan oleh Pemerintah dalam banyak hal, seperti salah satunya adalah kaitan kurikulum sejarah yang dipelajari anak-anak di sekolah.
Namun, Sinta Nuriyah mengaku memahami bahwa permintaan tersebut bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan.
Dirinya berharap pencabutan TAP MPR terkait dengan Gus Dur dapat menjadi landasan hukum untuk kepentingan rehabilitasi nama baik ke depannya.
“Perlu ada pelurusan sejarah bahwa Gus Dur tidak pernah melakukan tuduhan yang dialamatkan kepada beliau. Banyak ahli hukum tata negara yang bersaksi bahwa Gus Dur telah mengalami kudeta parlementer,” tuturnya.*