Senin, 29 Juni 2026
Menu

Said Iqbal Beri Usul ke Purbaya, Minta Hapus Pajak JHT

Redaksi
Ilustrasi Kartu Peserta BPJS | Ist
Ilustrasi Kartu Peserta BPJS | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT).

Di samping itu, Said Iqbal juga akan meminta kepada pemerintah supaya membebaskan pajak pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR).

Ia menilai, manfaat JHT berasal dari penghasilan kerja yang sebelumnya sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dengan demikian, pemotongan pajak pada pencairan JHT adalah bentuk pajak berganda.

“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ungkap Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Minggu, 28/6/2026.

Menurut Iqbal, usulan ini akan segera disampaikannya secara resmi kepada Purbaya sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Ia pun menjelaskan bahwa usulan ini adalah salah satu langkah mitigasi yang sedang ditempuh pemerintah bersama serikat buruh untuk menekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, terdapat langkah mitigasi lainnya, yaitu pencegahan relokasi industri, memastikan pembayaran pesangon, sampai dengan merevisi aturan pekerja alih daya (outsourcing).

Iqbal menilai bahwa ancaman PHK masih membayangi sektor industri akibat perlambatan ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri, sampai dengan relokasi produksi perusahaan multinasional ke negara lain.

“Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan,” tutur Iqbal.

Ia menjelaskan, pendekatan secara langsung ke perusahaan atau turun ke bawah (turba) dipandang lebih efektif dibandingkan hanya menerima laporan. Pada beberapa pekan terakhir, Iqbal mengaku sudah mengunjungi sejumlah perusahaan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Iqbal pun dijadwalkan berkunjung ke Kabupaten Tangerang pada Senin, 29/6 ini.

Ia mengklaim bahwa salah satu hasil dari langkah ini adalah berkurangnya rencana relokasi produksi di PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto yang merupakan bagian dari Grup Yazaki.

Iqbal memandang bahwa pada awalnya, perusahaan berencana memindahkan 50 persen lini produksi ke Vietnam. Akan tetapi, usai dilakukan dialog dengan serikat pekerja, relokasi disebut menyusut sampai sekitar tiga hingga lima lini produksi.

Kata dia, perusahaan juga sudah menyusun rencana bisnis sampai 2030 yang mengedepankan pengurangan tenaga kerja secara alamiah lewat berakhirnya kontrak kerja, bukan PHK massal.

Di sisi lain, pemerintah pun disebut mendorong penurunan harga gas industri non-subsidi untuk sektor keramik, granit, dan tekstil supaya perusahaan tetap kompetitif dan mampu mempertahankan tenaga kerjanya.

“Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya,” jelas Iqbal.

Iqbal menjelaskan, untuk kasus PT Pakerin di Mojokerto, ia mengaku PHK terhadap 2.500 pekerja diperkirakan tak bisa dihindari. Walaupun begitu, pemerintah mengupayakan supaya dana hasil likuidasi yang ada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa digunakan untuk membayar pesangon pekerja sekaligus menjadi modal supaya perusahaan bisa kembali beroperasi.

Kemudian, pada sisi regulasi, ia juga memastikan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya akan selesai pada awal hingga pertengahan Juli 2026.

Kata dia, pemerintah mengusulkan supaya penggunaan outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yaitu cleaning service, petugas keamanan, pengemudi, dan katering. Kemudian, untuk sektor tertentu di BUMN seperti, penggunaan anak perusahaan sebagai penyedia tenaga kerja tetap dimungkinkan. Tetapi dengan syarat, pekerja memperoleh perlindungan penuh, mulai dari hubungan kerja yang jelas, upah setara, jaminan sosial, hingga hak pesangon.

“Pekerja alih daya harus mendapatkan perlindungan yang sama. Tidak boleh lagi ada outsourcing yang hanya menjadi sarana mengurangi hak-hak pekerja,” ujar dia.*