FORUM KEADILAN – Sebanyak 48 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menghadiri rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pagi ini.
Rapat ini digelar dalam rangka pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara hingga Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Rapat yang digelar pada Kamis, 19/9/2024 di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, yang didampingi juga oleh Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Partai NasDem Rachmat Gobel.
Lodewijk mengatakan, menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini ditandatangani oleh 48 orang. Anggota yang izin sebanyak 260 orang dari 570 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada.
“Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku pemimpin dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-7 masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” lanjut dia.
Terdapat 7 agenda yang menjadi pembahasan dalam rapat ini, yaitu:
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025;
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden;
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
- Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
- Penetapan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.*