Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Tahanan Rutan KPK Ngaku Bayar Pungli sampai Rp145 Juta

Redaksi
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Seorang terpidana korupsi dalam kasus pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Dono Purwoko mengaku secara rutin membayar pungutan liat bulanan selama dirinya ditahan.

Dono mengungkapkan kesaksian tersebut saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 2/9/2024.

Dalam kesaksiannya, Dono menceritakan bahwa saat hari-hari pertama menjadi tahanan di Rutan KPK, ia langsung disambut oleh mantan Direktur Utama (Dirut) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan yang telah lebih dulu menjadi tahanan.

Ia mengaku bahwa dirinya merasa kaget dan tertekan karena baru menjadi tahanan. Ia pun diminta oleh Yoory yang saat itu menjadi koordinator tahanan (karting) untuk patuh pada peraturan yang ada.

“Ketika masuk itu saya benar-benar syok, dan saya tidak ada yang mendampingi, pengacara waktu itu saya juga enggak ada, jadi saya sendirian,” ujar Dono.

“Nah ketika saya masuk disampaikan Pak Yoory itu adalah, ‘bahwa kamu tenang aja, semua mengalami ini, nanti setelah ini masuk dan ini ada aturannya, kamu harus mengikuti aturan’ itu disampaikan di saat awal. Saya tidak tahu aturan apa, saya tidak nanya. Saya masuk aja pak, seperti yang diperintahkan pak Yoory tadi,” lanjut Dono.

Ia kemudian mengaku bahwa dirinya menjalani masa isolasi selama 7 hari. Saat menjalani isolasi tersebut, Dono mengaku dipanggil Yoory dan Firjan Taufan untuk membayar uang setoran.

Namun saat itu Dono mengaku tidak tahu apa tujuan dari setoran bulanan yang diminta Yorry dan Taufan.

“Disampaikan bahwa saya harus bayar, itu untuk apa, saya tidak menanyakan. Intinya ‘kamu harus ikuti itu’”, kata Dono.

Setoran bulanan yang harus dibayarkan, kata Dono, jumlahnya menurun, dari yang pada awalnya Rp20 juta hingga menjadi Rp5 juta.

“Dimintanya adalah 20, 20, 20, 20, 20, 20, 15, 15, 15, 15, 10, berikutnya kemudian 5,” jelas Dono.

“20 juta per bulan, dan berikutnya 20 juta, 20 juta, 20 juta, 20 juta. Tiap bulan pak,” lanjutnya.

Dono kemudian menjelaskan bahwa pembayaran setoran bulanan tersebut mencapai Rp145 juta dan dilakukan melalui rekening sang istri, yaitu Novira Diwanta.

Dono pun mengaku terpaksa dan dalam kondisi tertekan ketika ia ditanya oleh jaksa soal alasannya mau menyetorkan uang bulanan itu.

Bahkan, kata Dono, permintaan setoran bulanan tersebut diminta oleh pengawas Rutan KPK.

“Sekali lagi, saya ini kan pada kondisi yang tertekan, pada kondisi yang harus berpikir, konsentrasi menghadapi masalah hukum. Permintaan-permintaan itu jumlahnya besar pak, saya tidak ada pilihan,” tutur Dono.

“Yang minta adalah yang mengawasi, yang mengawasi kami gitu. Maka enggak ada pilihan buat saya kalau tidak memenuhi itu,” sambung Dono.

Sebelumnya diketahui, 15 mantan pegawai KPK telah didakwa melakukan pemerasan kepada sejumlah tahanan kasus korupsi.

Surat dakwaannya dibagi dalam dua bagian, pertama adalah terdakwa Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Kemanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat sebagai Plt Karutan KPK tahun 20021).

PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK adalah Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan I Agung Nugroho.

Kemudian terdakwa dalam dakwaan jilid dua adalah Petugas Cabang Rutan KPK, yaitu Muhammad Ridwan Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Total uang yang mereka terima adalah sekitar Rp6,3 miliar.

Dalam surat dakwaan, dibeberkan peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang kepada para terdakwa, di antaranya Nurhadi Abdurrachman, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak.*