Dewas Mulai Sidangkan Kasus Pungli Rutan KPK pada 17 Januari

Ilustrasi Rutan KPK | Ist

FORUM KEADILAN – Sidang etik terhadap 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterlibatan dalam pungutan liar atau pungli (pungli) di Rutan KPK akan dimulai pada 17 Januari 2024.

“Kasus pungli rutan yang mulai nanti hari Rabu tanggal 17 (Januari) dan seterusnya,” kata Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15/1/2024.

Bacaan Lainnya

Albertina mengatakan, ada sembilan berkas terkait kasus pungutan liar di rutan KPK. Dari sembilan berkas tersebut, enam di antaranya akan disidangkan pekan ini.

“Untuk kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi nanti disidangkan setelah enam perkara ini diputus,” ujar Albertina.

Albertina menuturkan, dalam enam berkas tersebut terdapat 90 pegawai KPK yang akan menjalani sidang. Sementara itu, tiga berkas lainnya hanya melibatkan satu orang pegawai KPK dalam setiap berkasnya.

“Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menjelaskan, kasus pungli di Rutan KPK terjadi sejak 2018.

“Kejadiannya di awal tahun 2018, ini tahun 2024, empat tahun yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat, 12/1.

Ghufron mengatakan bahwa periode waktu yang telah berjalan selama empat tahun membuat penyelidikan menjadi rumit. Para terduga pelaku pungli juga sudah tersebar di beberapa tempat selain KPK.

Hingga saat ini, sebanyak 190 orang telah menjalani pemeriksaan dalam proses penyelidikan kasus pungli di Rutan KPK. KPK menyebut, telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.*

Pos terkait